tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara yang melibatkan mantan Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. KPK telah menaikan status ke penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara yang bersangkutan.
"Setelah KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
KPK juga akan melakukan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantaran KPK menduga sejumlah aset hasil korupsi telah disamarkan.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Eddy Sindoro melakukan suap sebesar 50 ribu dolar AS dan Rp150 juta untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakarta Pusat. Suap Eddy diperuntukan untuk menunda proses pelaksanaan pemberian peringatan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).
Seiring pengembangan perkara, KPK juga menciduk Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Bahkan nama Nurhadi masuk dalam berkas dakwaan Eddy. Atas perkara ini, Eddy divonis majelis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri