Menuju konten utama

Apresiasi Vonis 7 Tahun, KPK Hadapi Banding Advokat Lucas

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam vonis Lucas. KPK menyatakan siap meladeni banding Lucas.

Apresiasi Vonis 7 Tahun, KPK Hadapi Banding Advokat Lucas
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim yang memutus terdakwa Lucas dengan vonis 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas. Terutama untuk pertimbangan-pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).

KPK menilai, putusan Lucas sebagai pelajaran agar menghormati proses hukum. Mereka berharap tidak ada lagi, upaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan agar tidak terjerat pidana.

"Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara. Agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat Pasal 21 [UU Tipikor]," ujar Febri.

Vonis terhadap Lucas lebih rendah dari tuntuan jaksa selama 12 tahun penjara. KPK belum merespons atas vonis tersebut. Mereka menunggu hasil analisis jaksa.

"Namun, jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," kata Febri.

Usai divonis, Lucas menyatakan banding. Ia tak terima dengan vonis tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan KPK siap menghadapi banding. Semua orang, kata dia, berhak mencari keadilan.

"Keyakinan KPK, kalau memang akan di challenge banding itu biasa. Itu bagian dari peradaban hukum," kata Saut kepada Tirto.

Vonis ini, kata Saut, sudah sesuai dengan harapan, karena penilaian KPK atas kasus diamini oleh majelis hakim. Ia optimistis pengadilan akan berpihak ke KPK dalam banding.

Majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali