tirto.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Lucas menyatakan akan menuntut ganti rugi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rekeningnya diblokir selama perkaranya berjalan.
"Saya akan tuntut ganti rugi yang luar biasa nanti. Rekening ini enggak ada hubunganya [dengan perkara], kenapa blokir rekening saya," kata Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2019).
Lucas mengaku, akibat pemblokiran itu, ia mengalami kerugian besar dan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai atasan dan kepala keluarga.
"Berdampak dengan usaha saya, dengan kehidupan saya dengan keluarga saya dan orang-orang yang ikut dengan saya, kewajiban saya, hubungan, semua jadi rusak gara-gara ini," kata Lucas.
Lucas menyatakan hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada advokat tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening Lucas. Hakim menilai, rekening itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menjerat Lucas.
Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Dia dinilai terbukti membantu pelarian Eddy Sindoro saat eks petinggi Lippo itu berstatus sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Menyatakan terdakwa lucas telah tebukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama-sama merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Eddy Sindoro," kata hakim ketua Frangki Tambiwun saat membacakan vonis.
Perkara yang membelit Lucas bermula ketika Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eddy sudah menetap di luar negeri dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
Setelah beberapa tahun di luar negeri, Eddy dideportasi pemerintah Malaysia sebab menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.
Akan tetapi, saat dideportasi ke Indonesia dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta, Eddy berhasil lolos lagi ke luar negeri. Lucas dinyatakan terbukti membantu Eddy saat melarikan diri ke Bangkok. Dia melakukan perbuatannya itu dengan bantuan Dina Soraya.
Majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom