tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap pengacara Lucas pada Rabu (20/3/2019).
Lucas dinyatakan bersalah merintangi penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama-sama merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Eddy Sindoro," kata hakim ketua Frangki Tambuwun saat membacakan vonis.
Sebelumnya, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Namun rupanya sebelum ditetapkan, Eddy lebih dulu menetap di luar negeri dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
Setelah bertahun-tahun menetap di luar negeri, Eddy kembali karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.
Namun, Lucas disebut membantu Eddy untuk kabur lagi ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai dideportasi.
Lucas disebut melakukan aksinya bersama seseorang bernama Dina Soraya.
Lucas dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari