Menuju konten utama

Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Tidak Terima

Lucas menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Tidak Terima
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Advokat Lucas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dirinya. Dia mengklaim tidak bersalah dalam perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Saya menolak putusan ini. Ini keliru benar. Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun saya tidak terima," kata Lucas setelah mendengar pembacaan putusan vonis untuk dirinya pada Rabu (20/3/2019).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap Lucas. Dia dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas menilai majelis hakim hanya menjadikan isi tuntutan jaksa sebagai pertimbangan saat menjatuhkan vonis untuk dirinya. Padahal, kata dia, keterangan sejumlah saksi membantah keterlibatan dirinya.

"Banyak fakta, [akun] Facetime itu bukan [milik] saya, telepon juga bukan saya, kok tidak dipertimbangkan," kata Lucas.

Dia mencontohkan kesaksian yang membela dirinya itu disampaikan oleh Eddy Sindoro, dan staf keuangannya, Stephen Sinarto. Sebagai catatan, di persidangan, jaksa menyebut Lucas terbukti memakai aplikasi Facetime saat membantu pelarian Eddy Sindoro.

Perkara yang membelit Lucas bermula saat Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eddy lebih dulu menetap di luar negeri dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.

Setelah sekitar 2 tahun menetap di luar negeri, Eddy dideportasi pemerintah Malaysia lantaran ketahuan menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok.

Namun, ketika dideportasi ke Indonesia dan sampai Bandara Soekarno-Hatta, Eddy justru berhasil kembali lolos terbang ke luar negeri. Majelis hakim menyatakan Lucas terbukti membantu Eddy saat melarikan diri ke Bangkok. Lucas melakukan perbuatannya itu dengan bantuan Dina Soraya.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom