Menuju konten utama

Bacakan Pleidoi, Lucas Beberkan 4 Keganjilan dalam Perkaranya

Jaksa KPK menuntut Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Bacakan Pleidoi, Lucas Beberkan 4 Keganjilan dalam Perkaranya
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi, Lucas membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/3/2019).

Sambil berdiri, Lucas membacakan pleidoi yang ia beri judul "Janganlah Kambinghitamkan Saya Demi Menutupi Kesalahanmu". Di dalamnya, Lucas membeberkan 4 keganjilan dalam perkara yang menjeratnya.

"Ada 4 poin poin penting yang akan saya angkat terkait dengan dakwaan penuntut umum di satu sisi dan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan di sisi lain," kata Lucas kepada majelis hakim

Poin pertama, Lucas mengatakan hanya satu saksi yang mendukung dakwaan terhadap dirinya yakni saksi Dina Soraya. Menurutnya, kesaksian Dina Soraya tidak berkesesuaian dengan pernyataan saksi lainnya.

Lucas kembali menjelaskan bahwa Dina pernah memberi keterangan di hadapan penyidik pada 19 September yang dimaksud prof L adalah Jimmy. Dina juga menyampaikan pemilik dan pengguna akun Facetime Kaisar555 adalah Jimmy. Selain itu, disampaikan juga bahwa Jimmy lah yang meminta bantuan, dan membayar semua operasional pelarian Eddy Sindoro.

"Ini adalah kekuasaan Tuhan. Kok bisa terselip BAP itu. Kok bisa terselip dalam perkara Eddy Sindoro. Tapi ini disembunyikan, tidak diungkapkan. Harusnya jaksa mengungkapkan di muka persidangan supaya semua jelas. Ternyata disimpan," ujarnya.

Kemudian Lucas menilai ada dendam dalam surat dakwaan sampai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai informasi Lucas dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas pun kembali menegaskan dirinya tidak memiliki niat atau motif untuk membantu Eddy melarikan diri dari kejaran KPK. Menurutnya, penyidik KPK sendiri lah yang lalai sehingga Eddy Sindoro bisa lepas dari kejaran KPK.

"Apa yang saya rintangi? Tidak ada peranan sama sekali, tidak ada yang terintangi. Kenapa? Karena KPK penyidiknya tidak cepat, tidak red notice, tidak DPO Eddy. Baik bulan april 2016, maupun 29 agustus 2018. Ya bebas berangkat keluar masuk melintas antar negara. Jadi tidak ada yang dirintangi karena tidak ada penyidikan saat itu. Tidak ada surat perintah KPK untuk penangkapan," ungkapnya.

Selain itu ia pun membantah kalau menyuruh staf keuangannya, Stephen Sinarto untuk menyerahkan uang 46 ribu dollar Singapura ke Dina Soraya untuk operasional pelarian Eddy Sindoro. Ia katakan bahwa hal itu sudah dibuktikan oleh keterangan Eddy Sindoro dan Dwi Hendro Wibowo.

"Ini benar-benar perkara dagelan. Saya dikambinghitamkan," tukas Lucas.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Lucas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai pengacara Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan Direktur Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menghakimi perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/3/2019).

Selain itu hakim pun menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lucas dikatakan telah membantu tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto