tirto.id - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas mengklaim saksi bernama Dina Soraya telah mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena ditekan pihak tertentu.
Lucas menyatakan usai menjalani persidangan lanjutan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/2/2019).
Dina adalah eks Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti yang diduga membantu Lucas ketika advokat itu memfasilitasi pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.
Lucas mengatakan Dina Soraya semula telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK bahwa pengguna akun facetime Kaisar555716 bukan dirinya, melainkan seseorang bernama Jimmy. Akun facetime ini diduga dipakai untuk komunikasi Lucas dan Dina saat membantu pelarian Eddy.
Kesaksian awal Dina Soraya itu, kata Lucas, tertuang dalam BAP tertanggal 18 September 2018. Namun, dalam BAP tanggal 28 September 2018, Dina mengubah keterangannya, dan mengatakan bahwa Lucas yang menggunakan akun facetime tersebut.
Menurut Lucas, Dina mengaku mengubah keterangannya itu demi orang tua, anak dan suami dan dilakukan atas permintaan seseorang.
"Permintaan siapa? Inilah tanda tanya yang bapak-bapak, ibu-ibu cari sendiri jawabannya," kata Lucas.
Padahal, Lucas menamabhkan, saksi-saksi lain dalam perkara ini sudah menyampaikan bahwa yang menggunakan akun facetime tersebut bukan dirinya. Adapun saksi yang ia maksud adalah putra Eddy Sindoro, Michael Sindoro; pegawai Lucas, Steven Sinarto; dan Eddy Sindoro sendiri.
"Jadi bayangkan, keterangan ini sangat faktual, dan patut disesali Dina kemudian mengubah BAP-nya," kata dia.
Lucas bersikukuh bukan ia yang menggunakan akun facetime Kaisar555716 tersebut. Dia bahkan menantang untuk mengecek ke provider atau Apple langsung guna memastikan hal itu.
Dia pun berencana memasukkan hal ini ke dalam nota pembelaannya. "Tentu akan kami uraikan sejelas-jelasnya karena saya sangat dirugikan sekali," kata dia.
Lucas didakwa membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri guna menghindari penyidikan KPK di kasus suap paniter PN Jakarta Pusat. Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya ini Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom