Menuju konten utama

Sidang Lucas, Ahli: Menyarankan Ganti Kewarganegaraan Bukan Pidana

Mudzakir yang dihadirkan untuk saksi meringankan Lucas menilai sekadar menyarankan bukan termasuk pidana, karena belum berwujud tindakan.

Sidang Lucas, Ahli: Menyarankan Ganti Kewarganegaraan Bukan Pidana
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai, tindakan menyarankan seorang tersangka untuk mengganti kewarganegaraan tak termasuk perbuatan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Hal itu ia sampaikan sebagai ahli yang dihadirkan untuk saksi meringankan Lucas, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK di PN Tipikor, Jakarta, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

"Saran terhadap orang mengganti kewarganegara sah-sah saja. Itu saran general (umum). Menurut ahli tidak menjadi masalah," kata Mudzakir.

Menurut dia, saran tersebut wajar asal tak bersifat memerintahkan atau melakukan sebuah perbuatan hukum yang mengakibatkan seseorang pindah kewarganegaraan.

Mudzakir menambahkan, perbuatan merintangi penyidikan harus berupa tindakan fisik. Ia menilai, jika tidak dilakukan secara fisik, maka orang yang dituju masih memiliki kemampuan untuk memilih.

"Bukan menghalangi kalau orang punya pilihan," kata dia.

Lucas didakwa telah merintangi penyidikan KPK terkait dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

Lucas didawka bersama-sama dengan Dina Soraya membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam salah satu bagian dakwaan disebutkan, Lucas pernah menyarankan Eddy Sindoro untuk mengganti kewarganegaraan.

Di sisi lain Eddy telah menetap di luar negeri beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia kembali ke Indonesia karena dideportasi pemerintah Malaysia lantaran diketahui menggunakan paspor palsu Republik Dominika saat hendak pergi ke Bangkok dari Malaysia.

Atas perbuatannya ini Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali