tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa pengacara bernama Lucas. Pada hari ini, Kamis (10/1/2018) dijadwalkan penyidik KPK Novel Baswedan akan hadir sebagai saksi.
"Iya, jadi saksi fakta," kata Novel Baswedan kepada wartawan lewat keterangan tertulis, Kamis (10/1/2018).
Dalam sidang sebelumnya, Lucas didakwa secara bersama-sama dengan seseorang bernama Dina Soraya telah membantu pelarian tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro ke luar negeri.
Lucas disebut membantu Eddy kabur ke Bangkok, Thailand sesaat setelah mendarat dari Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Novel menerangkan, dirinya akan menjelaskan bagaimana ulah dari Lucas telah merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Di sisi lain, Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK, dan proses penyidikan terhadap dirinya telah selesai. Kini Eddy sudah duduk di kursi terdakwa, dan persidangan terhadap dirinya sudah memasuki pemeriksaan saksi.
Lucas didakwa JPU telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri