Menuju konten utama

Sidang Perdana Terhadap Pengacara Lucas Akan Digelar 7 November

KPK telah telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tersangka Lucas ke Pengadilan Tipikor, dan sidang rencananya akan digelar pada 7 November 2018.

Sidang Perdana Terhadap Pengacara Lucas Akan Digelar 7 November
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tersangka bernama Lucas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lucas merupakan tersangka dalam kasus melarikan eks bos Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Senin kemarin (29/10/2018) JPU [Jaksa Penuntut Umum] KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke PN," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Lebih lanjut Febri mengungkapkan, rencananya sidang perdana terhadap Lucas akan digelar Rabu, 7 November 2017 mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Nanti kita lihat di fakta-fakta persidangan bagaimana rangkaian perbuatan dan siapa saja pihak yang terlibat upaya merintangi penanganan perkara dengan tersangka ESI [Eddy Sindoro]," ujar Febri.

Lucas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Senin (1/10/2018).

KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.

Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera Edy Nasution.

Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group.

Di tengah pelariannya Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun sesampainya di Jakarta Lucas membantu agar Eddy bisa kembali kabur ke luar negeri.

Namun akhirnya Eddy berhasil dibekuk KPK pada 12 Oktober 2018 setelah sebelumnya menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura.

Atas perbuatannya ini Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo