tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI [Eddy Sindoro]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Eddy diduga menyuap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta.
Uang itu diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK dilakukan setelah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. Namun, di tengah penyidikan terhadap dirinya, Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Kasusnya terbengkalai hingga 2018, sampai akhirnya Eddy menyerahkan diri ke atase Kepolisian RI di Singapura pada Jumat (12/10/2018).
Di tengah pelariannya, Eddy sempat ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Namun sesampainya di Jakarta, Eddy kembali kabur ke luar negeri. Diduga seorang advokat bernama Lucas membantu Eddy dalam pelarian jilid 2-nya ini.
Karena hal ini Lucas ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (1/10/2018). KPK menduga Lucas telah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan membantu bekas Presiden Komisaris Lippo Group yakni Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya ini Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra