tirto.id - Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menggebrak meja saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar soal Meikarta.
Politikus Fraksi Gerindra itu kesal lantaran kasus Meikarta tidak kunjung selesai dan terkesan lepas tangan. Di mana sampai hari ini para konsumen tidak mendapatkan hak atau unitnya.
"Kita enggak ingin kasus Meikarta berlarut-larut, Pak. Kalau kita enggak bejek Bapak, enggak panggil ke DPR, Bapak injek itu orang-orang (konsumen) itu, Pak. Saya dengar, oh kita bisa atur polisi, kita bisa atur hakim. Makanya Bapak berani menuntut orang-orang itu," kata Andre dengan nada tinggi, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Andre menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa diatur oleh Lippo Group. Hal itu pun disampaikan dengan raut wajah emosi dan nada tinggi sambil menggebrak meja.
"Jadi kalau Bapak enggak bisa jawab, bilang. Biar kita panggil pimpinan bapak. Ini Republik Indonesia bukan republik Lippo. Enggak ada yang bisa atur-atur republik ini," katanya.
Andre merasa jika DPR RI tidak turun tangan, pihak Meikarta tidak mungkin mencabut gugatan. Diketahui PT Lippo Cikarang Tbk memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan Rp56 miliar kepada konsumen Meikarta. PT MSU merupakan pengembangan apartemen Meikarta dan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.
"Bahkan di tuntutan bapak, harta bergerak dan tidak bergerak orang-orang itu mau disita di pengadilan. Sakit jiwa, Pak. Bapak yang ngutang kok orang yang tuntut haknya Bapak zalimi. Kalau DPR enggak turun tangan enggak mungkin Bapak cabut!" tegas Andre.
Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerima audiensi Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) yang mengadukan soal perkembangan Kasus Meikarta dari sudut pandang konsumen di Gedung DPR RI.
Dasco menyebut Kasus Meikarta tidak boleh dibiarkan dan harus segera diselesaikan karena para korban pembeli properti itu sudah menyambangi sejumlah komisi di DPR RI mulai dari Komisi III, Komisi V, Komisi VI hingga Komisi XI.
“Hari ini, kita mendengarkan para korban yang terzalimi oleh pengembang dan tadi kita ambil kesimpulan bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan terus. Jangan sampai konsumen atau pembeli yang beriktikad baik kemudian dirugikan,” kata Dasco.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat