tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) untuk kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka BTO, swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (20/11/2019) malam.
BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Kendati demikian BTO, ketika itu belum juga ditahan oleh KPK, sedangkan Iwa sudah lebih dulu ditahan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. BTO tampak kecewa dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia membantah telah memberikan Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Saya sudah difitnah dan dikorbankan. Dikatakan saya memberikan Rp 0,5 miliar. Saya sudah bantah dan sekretaris saya pun tempo hari sudah bantah. Polrestabes Bandung juga sudah menemukan bukti dugaan fitnah ini," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
BTO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti