Menuju konten utama

Kasus Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Penahanan Iwa Karniwa diperpanjang selama 30 hari dari 29 Oktober sampai 27 November 2019.

Kasus Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

Penahanan Iwa Karniwa diperpanjang selama 30 hari dari 29 Oktober sampai 27 November 2019.

"Penahanan IWK [Iwa Karniwa] diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 sd 27 November 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Sebelumnya KPK memanggil Sekda Jabar Iwa Karniwa untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap perizinan Meikarta pada Jumat (30/8/2019).

"Iya [ditahan] 20 hari pertama mulai hari ini," kata Kabid Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriyati lewat keterangan tertulis saat dihubungi Tirto pada Jumat (30/8/2019).

Pada saat itu, Iwa mendekam di rutan Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari sejak Jumat (30/8/2019). Dia pun diminta koperatif selama menjalani pemeriksaan.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi Meikarta sejak 10 Juli 2019. Saat itu, KPK pun mentersangkakan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Iwa juga diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari Neneng berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimpin oleh Bartholomeus Toto.

Sebagai catatan, Neneng sudah ditetapkan jadi terpidana dalam kasus ini. Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pemberian kepada Iwa diduga adalah imbalan atas pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017. Waktu itu memang proyek Meikarta dikabarkan sempat terkendala aturan itu.

Atas perbuatannya Iwa Karniwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bartholomeus Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi