tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa selama 20 hari ke depan. Iwa merupakan tersangka perkara suap pengurusan izin proyek Meikarta.
"Iya [ditahan] 20 hari pertama mulai hari ini," kata Kabid Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriyati lewat keterangan tertulis, Jumat (30/8/2019).
Iwa mengenakan rompi orange saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17:30 WIB. Ia akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Iwa mengatakan akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus yang menjeratnya.
"Sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi," ujar Iwa sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka perkara suap pengurusan izin proyek Meikarta sejak 10 Juli 2019. Iwa diduga berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR) yang penting untuk proyek Meikarta.
Dalam perkara ini, Iwa diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Atas perbuatannya Iwa Karniwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan