Menuju konten utama

Diperiksa KPK soal Meikarta, Aher: Saya Tak Tahu Proses RDTR Bekasi

Aher menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap Meikarta pada hari ini. Mantan Gubernur Jabar itu mengaku ditanya oleh penyidik soal fungsi dan tugas BKPRD Jawa Barat. 

Diperiksa KPK soal Meikarta, Aher: Saya Tak Tahu Proses RDTR Bekasi
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menunggu di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Aher diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat non-aktif, Iwa Karniwa.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Aher mengaku ditanya oleh penyidik KPK mengenai fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

"Ditanya fungsinya [BKPRD]. Fungsinya memberi rekomendasi atas izin atau non izin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPM PTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu," kata Aher di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8/2019).

"Kami jelaskan, ketika sebuah izin atau non izin ada kaitan dengan tata ruang, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan DPM PTSP, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD," lanjutnya.

Aher menjelaskan BKPRD Jawa Barat semula dipimpin oleh Iwa Karniwa. Namun, BKPRD kemudian dipimpin oleh Deddy Mizwar saat menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat.

Kemudian, kata Aher, BKPRD dibubarkan pada awal 2018. Setelah BKPRD bubar, fungsi dan tugas lembaga tersebut dilaksanakan oleh Dinas Jasa Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat

"Makanya saat saya ditanya tentang proses, di BKPRD, yang ditetapkan atau yang disepakati oleh bupati dan DPRD [terkait perda], nyatanya saya tidak tahu proses itu sama sekali," ujar Aher.

"Kemudian kan setelah [perda] dari DPRD selesai kan dikirim ke provinsi, saya juga tidak tahu proses di provinsi. Karena biasanya rekomendasi-rekomendasi terhadap perda yang diajukan oleh Bupati atau Walikota itu masuk ke meja saya setelah selesai diparaf oleh semua pihak, baru saya tanda tangan," dia menambahkan.

Oleh karena itu, Aher mengklaim tidak mengetahui proses penyusunan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Aher mengaku, hingga masa jabatannya sebagai gubernur berakhir, rekomendasi terkait perda itu belum diserahkan kepada dirinya.

"Jadi, saya tidak tahu proses RDTR di Kabupaten Bekasi seperti apa, saya juga tidak tahu juga ketika itu sudah dikirim ke [pemerintah] provinsi, kemudian keburu saya pensiun," ujar Aher.

Beberapa hari sebelumnya, Deddy Mizwar pun dipanggil KPK untuk menjadi saksi di penyidikan kasus Meikarta dengan tersangka Iwa Karniwa. Dalam pemeriksaan itu, KPK juga menanyakan perihal BKPRD kepada mantan Wagub Jabar tersebut.

"Menggali tentang rapat-rapat BKPRD dan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa saja yang dibahas di rapat tersebut," kata Deddy di Gedung KPK pada Jumat (23/8/2019).

Dalam pengembangan kasus suap Meikarta, Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka terbaru.

Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Toto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom