Menuju konten utama

Deddy Mizwar Sebut Raperda RTRW Jadi Sumber Masalah Kasus Meikarta

Deddy Mizwar hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, dalam kasus suap perizinan Meikarta.

Deddy Mizwar Sebut Raperda RTRW Jadi Sumber Masalah Kasus Meikarta
Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini (23/8/2019). Ia hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, dalam kasus suap perizinan Meikarta.

Dalam kehadirannya, Deddy mengakui bahwa memang terdapat masalah dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta.

"Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," kata Deddy di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).

Namun, terkait dengan izin, Deddy menyampaikan bahwa Meikarta sudah mengantongi izin pembangunan di atas lahan seluas 84,6 hektar.

"Kan sudah selesai [proses perizinannya], yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka," ujarnya.

Deddy pun mengaku belum tahu terkait peran Sekda Jabar, Iwa Karniwa dalam proyek tersebut.

"Enggak tahu, saya juga dengar dari berita," ujarnya.

Dalam kasus ini, terakhir KPK menambahkan dua tersangka, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK menduga Iwa terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri juga sempat menyampaikan KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari