Menuju konten utama

Dua Anggota DPRD Jabar & Bekasi Dipanggil KPK Soal Kasus Meikarta

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka perizinan Meikarta, Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa. Dua orang itu adalah Waras Wasisto dan Soleman.

Dua Anggota DPRD Jabar & Bekasi Dipanggil KPK Soal Kasus Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD untuk pendalaman kasus Meikarta. Dua orang yang dipanggil berasal dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka perizinan Meikarta, Sekda Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa. Dua orang itu adalah Waras Wasisto dan Soleman.

"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi terkait tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Febri, Selasa (20/8/2019).

Dalam kasus ini, terakhir KPK menambahkan dua tersangka, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK menduga Iwa terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari