Menuju konten utama

Direktur Lippo Cikarang Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Meikarta

Direktur Lippo Cikarang Julian Salim sekiranya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

Direktur Lippo Cikarang Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Direktur Lippo Cikarang Julian Salim tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta dengan tersangka Iwa Karniwa hari ini (15/8/2019). Selain itu, Staf Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti juga tak hadir.

"2 saksi IWK, TPK [tindak pidana korupsi] Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi [tak hadir]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).

Saksi yang menghadiri panggilan dalam kasus tersebut hanya Melda Peni Lestari selaku Sekretaris Direksi Lippo Cikarang.

Dalam kasus ini, baru-baru ini KPK menetapkan dua tersangka, yakni Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyampaikan lembaganya tengah mencermati nama-nama pihak diduga penerima uang yang sudah muncul di persidangan atau pun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorangan atau korporasi.

Saat disinggung mengenai munculnya bukti transaksi pengeluaran uang yang dikeluarkan PT MSU sebesar 3,5 miliar maupun keterangan saksi tentang keterlibatan korporasi lain, Febri hanya menjelaskan kalau KPK sudah menuangkan nama pihak, baik korporasi maupun perorangan dalam tuntutan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto