Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta: KPK Panggil Pejabat Pemkab Bekasi

KPK memanggil mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili sebagai saksi untuk kasus suap proyek pembangunan Meikarta, hari ini, Selasa (13/8/2019).

Kasus Suap Meikarta: KPK Panggil Pejabat Pemkab Bekasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili sebagai saksi untuk kasus suap proyek pembangunan Meikarta, hari ini, Selasa (13/8/2019).

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka IWK [Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dan ibu rumah tangga Eva.

KPK menetapkan dua tersangka baru, KPK dalam kasus ini, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyampaikan KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan atau pun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang per orang atau korporasi.

Saat disinggung mengenai munculnya bukti transaksi pengeluaran uang yang dikeluarkan PT MSU sebesar Rp3,5 miliar maupun keterangan saksi tentang keterlibatan korporasi lain, Febri hanya menjelaskan kalau KPK sudah menuangkan nama pihak, baik korporasi maupun perorangan dalam tuntutan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri