Menuju konten utama

KPK Periksa Tiga Pejabat Lippo Cikarang Soal Suap Meikarta

Ketiga orang itu adalah Melda Peni Lestari selaku Sekretaris Direksi Lippo Cikarang, staf keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti, dan Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim.

KPK Periksa Tiga Pejabat Lippo Cikarang Soal Suap Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat dari PT Lippo Cikarang tbk. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus perizinan proyek pembangunan Meikarta dengan tersangka Iwa Karniwa.

Ketiga orang itu adalah Melda Peni Lestari selaku Sekretaris Direksi Lippo Cikarang, staf keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti, dan Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/8/2019).

Dalam kasus ini, terakhir KPK menambahkan dua tersangka, yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK menduga Iwa terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyampaikan KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.

Saat disinggung mengenai munculnya bukti transaksi pengeluaran uang yang dikeluarkan PT MSU sebesar Rp3,5 miliar maupun keterangan saksi tentang keterlibatan korporasi lain, Febri hanya menjelaskan kalau KPK sudah menuangkan nama pihak, baik korporasi maupun perorangan dalam tuntutan.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari