Menuju konten utama

Kasus Meikarta: KPK Periksa 2 Saksi soal Penyusunan RDTR Bekasi

KPK memeriksa sejumlah saksi, salah satunya anggota DPRD Jawa Barat, untuk mendalami proses penyusunan RDTR Kabupaten Bekasi. 

Kasus Meikarta: KPK Periksa 2 Saksi soal Penyusunan RDTR Bekasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus suap Meikarta dengan tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK meminta konfirmasi terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

"Hari ini KPK memeriksa dua orang saksi untuk tersangka IWK [Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa] dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait penyusunan dan informasi terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi," tambah Febri.

Pada hari ini, KPK memanggil Mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, yang sudah menjadi terpidana, yakni Neneng Rahmi Nurlaili untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi, yakni Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto dan ibu rumah tangga bernama Eva.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka baru, yakni Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

KPK menduga Iwa terlibat dalam pembahasan substansi rancangan perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, 29 Juli lalu.

KPK menjerat Iwa dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom