Menuju konten utama

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta

Sekda Jabar Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Meikarta. Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. 

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Jadi Tersangka Suap Meikarta
Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. FOTO/jabarprov.go.id

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di kabupaten Bekasi.

Dua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK [Iwa] dan BTO [Bartholomeus]," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

KPK menduga Iwa Karniwa terlibat dalam pembahasan substansi rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Iwa juga diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang dari Neneng berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimpin oleh Bartholomeus Toto.

Iwa Karniwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bartholomeus Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkembangan ini akan terus kami lakukan," ujar Saut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menyampaikan KPK sedang mencermati nama-nama yang diduga menerima uang dan sudah disebut di persidangan. KPK juga mencermati pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang-perorang atau korporasi terlibat di kasus suap Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom