Menuju konten utama

Kasus Meikarta Berlanjut, KPK Bidik Peorangan dan Korporasi

Pengembangan kasus Meikarta dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim.

Kasus Meikarta Berlanjut, KPK Bidik Peorangan dan Korporasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan kasus korupsi Meikarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan adanya pengembangan kasus tersebut.

"Untuk kasus Meikarta ini, kami pastikan ada pengembangan, ya. Karena memang cukup banyak nama yang muncul di fakta persidangan tersebut," ungkap Febri saat ditemui di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Pengembangan perkara, kata Febri, antara lain akan dilihat melalui fakta-fakta yang ada pada persidangan.

"Pengembangan perkara ini kan bisa ditelusuri lebih lanjut misalnya dari pengembangan dari proses persidangan atau analisis-analisis lain yang dilakukan oleh tim," kata Febri.

"Nanti jika sudah ada informasi yang lebih lengkap terkait dengan pengembangan perkara ini akan kami sampaikan lebih lanjut," lanjut dia.

Febri juga menyampaikan pengembangan bisa ke arah perorangan atau pun korporasi.

"Semua pihak bisa ditelusuri lebih lanjut apakah itu orang perorangan atau pun korporasi, sepanjang ada bukti yang cukup. Nah ini lah yang saya kira perlu kami lakukan secara cermat dan hati-hati untuk menelusuri. Siapa saja pihak lain. Kalau saya sebut pihak lain berarti bisa orang, bisa korporasi dalam konteks kasus ini untuk didalami lebih lanjut perannya masing-masing," jelas Febri.

Sebelumnya, Febri sempat menyampaikan KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorangan atau korporasi.

Febri belum merespons terkait transaksi pengeluaran uang yang dikeluarkan PT MSU sebesar Rp3,5 miliar maupun keterangan saksi tentang keterlibatan korporasi lain

Ia hanya menjelaskan kalau KPK sudah menuangkan nama pihak, baik korporasi maupun perorangan dalam tuntutan.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali