tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa korupsi Meikarta Billy Sindoro.
Meski analisis jaksa dipakai hakim, KPK memandang hukuman yang dijatuhkan kepada Billy masih belum maksimal, padahal Billy berstatus residivis dalam kasus korupsi.
"Ada satu persoalan ketika antara tuntutan dan putusannya masih ada jeda yang jarak yang cukup besar dan kami juga mengingat bahwa Billy Sindoro ini juga pernah diproses oleh KPK sebelumnya tentu kita berharap hukuman yang maksimal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019) malam.
Namun, KPK tidak mengajukan banding terhadap para terdakwa lain dengan alasan para terdakwa sudah terbuka dalam persidangan dan sudah membantu penanganan perkara dalam kasus korupsi Meikarta.
Febri menambahkan, KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorang atau korporasi.
Saat disinggung mengenai munculnya bukti transaksi pengeluaran uang yang dikeluarkan PT MSU sebesar Rp3,5 miliar maupun keterangan saksi tentang keterlibatan korporasi lain, Febri hanya menjelaskan kalau KPK sudah menuangkan nama pihak, baik korporasi maupun perorangan dalam tuntutan.
Namun, KPK belum bisa menyebutkan apakah korporasi tersebut akan dijerat pidana karena KPK tengah mencermati fakta sidang maupun pertimbangan hakim.
"Nanti kalau memang sudah sampai misalnya di tahap penyidikan baru kami bisa menyampaikan informasi lebih lengkap," kata Febri.
Terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019) lalu.
"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara beraama sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tardi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
Dalam persidangan hakim juga mempersilahkan kepada para terdakwa yang sudah dijatuhi vonis untuk melakukan banding.
"Saya pikir-pikir dulu Pak Majelis," kata Billy saat ditanya hakim.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno