Menuju konten utama

Iwa Karniwa Gunakan Uang Suap untuk Jadi Bacagub Jabar Lewat PDIP

Jaksa KPK menyebut uang siap itu digunakan Iwa Karniwa untuk maju menjadi bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lewat PDIP.

Iwa Karniwa Gunakan Uang Suap untuk Jadi Bacagub Jabar Lewat PDIP
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa didakwa menerima suap Rp900 juta dari Lippo Cikarang untuk memuluskan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Jaksa KPK juga menyebut uang itu digunakan Iwa untuk maju menjadi bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018.

"Pada tanggal 7 Juli 2017 Waras Wasisto [Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jawa Barat] mendampingi terdakwa mengajukan pendaftaran untuk menjadi bakal calon gubernur Jawa Barat melalui PDIP di kantor Pusat DPP PDIP, Menteng Jakarta Pusat yang diterima langsung oleh pengurus DPP bidang pemenangan Pemilu (Bapilu),” demikian yang tertulis dalam berkas dakwaan yang diterima dari KPK.

Jaksa menyebut usai pendaftaran, Iwa diminta melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui tatap muka, pembuatan banner atau spanduk dan sosial media dalam rangka persiapan survei internal partai PDIP untuk bakal calon gubernur Jabar yang akan direkomendasikan oleh DPP partai.

Selanjutnya pada Juli 2018 Iwa bertemu Henri Lincoln, Neneng Rahmi Nurlaili, dan Soleman di Starbucks rest area KM 72 Tol Cipularang.

Henri menyampaikan kepada Iwa bahwa Perda RDTR yang telah mengakomodir proyek Meikarta telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi dan tengah diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan substantif. Untuk itu, dia meminta Iwa memuluskan hal itu.

Atas permintaan itu, Iwa meminta surat-surat terkait itu dikirim ke sekretaris pribadi gubernur dan Guntor selaku Sekretaris BKPRD. Iwa juga meminta uang Rp1 miliar untuk keperluannya maju sebagai bacagub.

“Seteleh pertemuan tersebut, terdakwa meminta kepada Waras Wasisto menyampaikan kepada Henri Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili agar menyediakan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) guna persiapan terdakwa maju sebagai bakal calon gubenur Jawa Barat, yang akan digunakan oleh terdakwa untuk operasional seperti pembelian banner atau spanduk," demikian tertulis dalam dakwaan.

Namun, pemberian yang terealisasi hanya Rp900 juta. Uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali pemberian.

Pemberian pertama dilakukan pada 14 Juli 2017 sebesar Rp100 juta. Pemberian selanjutnya dilakukan di antara Juli-Agustus 2017 sebesar Rp300 juta, dan pemberian terakhir dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta.

Uang itu diserahkan secara berantai melalui karyawan Lippo Satriadi, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili, Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Seluruh uang itu digunakan Iwa untuk mencetak spanduk dan banner yang disebar secara merata di 5 kota/kabupaten di Jawa Barat antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

"5 (lima) wilayah tersebut berdasarkan survei elektabilitas tingkat popularitas terdakwa terkait dengan persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) masih sangat lemah sehingga perlu penguatan melalui banner," tulis jaksa.

Perbuatan itu menurut jaksa bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku sekretaris daerah.

Atas perbuatannya, Iwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz