Menuju konten utama

Iwa Karniwa Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap Rp900 dari Meikarta

Iwa Karniwa menerima suap Rp900 juta untuk mempercepat penetapan kawasan untuk proyek Meikarta di Jawa Barat.

Iwa Karniwa Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap Rp900 dari Meikarta
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Eks Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap izin Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/1/2020).

Jaksa KPK mendakwa Iwa Karniwa menerima suap dari Meikarta sebesar Rp900 juta untuk memuluskan izin proyek dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Yadyn seperti dilansir Antara.

Uang itu berasal dari karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa KPK menduga tujuan pemberian uang untuk mempercepat perizinan berupa persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

RDTR itu sendiri kala itu telah disepakati oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Suap yang diterimanya diduga juga agar Iwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Iwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait SIDANG IWA KARNIWA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz