Menuju konten utama

James Riady akan Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta, Kamis Ini

KPK memanggil petinggi Lippo Group James Tjahaja Riady terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi hari ini sebagai saksi.

James Riady akan Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta, Kamis Ini
CEO Lippo Group James Riady (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memanggil petinggi Lippo Group James Tjahaja Riady terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. James akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bartholomeus Toto.

"James Tjahaja Riady akan di periksa sebagai saksi untuk tersangka BTO [mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto] pada Kamis 12 Desember 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019) malam.

Pemanggilan pemeriksaan ini akan menjadi yang kedua kalinya bagi James.

Ia juga pernah diperiksa KPK pada 30 Oktober 2018 sebagai saksi untuk sembilan tersangka yang telah diproses KPK sebelumnya dalam kasus Meikarta.

KPK berharap James dapat mematuhi panggilan ini.

"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," ujarnya.

Selain James, pada hari yang sama juga dijadwalkan kembali pemeriksaan untuk BTO.

"KPK kembali berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BTO dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK mentersangkakan Toto memberikan suap sebanyak Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.

Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp10,6 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait proyek perizinan Meikarta.

BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Kendati demikian, BTO ketika itu belum juga ditahan oleh KPK, sedangkan Iwa sudah lebih dulu ditahan.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz