Menuju konten utama

Bupati Bekasi Benarkan Pernah Bertemu CEO Lippo James Riady

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Bupati Bekasi Benarkan Pernah Bertemu CEO Lippo James Riady
CEO Lippo Group James Riady bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengakui dirinya pernah melakukan pertemuan dengan CEO Lippo Group James Riady. Neneng sendiri merupakan tersangka penerima suap terkait perizinan Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro

Kendati demikian, Neneng enggan merinci lebih lanjut soal pertemuannya dengan James Riady. Namun ia mengangguk kala ditanya apakah pertemuan itu membahas soal Meikarta.

"Bicara [yang] umum aja," kata Neneng sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Hari ini, Selasa (30/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady. Berdasarkan pantauan Tirto, James tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Salah satu konglomerat terbesar di Indonesia ini datang sendirian. Ia pun tak memberi keterangan apapun kepada wartawan yang telah menunggu dan langsung masuk ke Gedung KPK

James sendiri rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasan Yasin terkait perizinan Meikarta.

Diduga, penyidik akan mengonfirmasi terkait pertemuan yang disebut-sebut pernah terjadi antara James dengan pihak Pemkab Bekasi.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya, Senin (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto