Menuju konten utama

KPK Belum Pastikan Keterlibatan James Riady di Kasus Suap Meikarta

Saut tak menampik bahwa penggeledahan di rumah James pada 18 Oktober lalu lantaran terdapat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

KPK Belum Pastikan Keterlibatan James Riady di Kasus Suap Meikarta
Pengusaha nasional James Riady bergegas usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9). ANTARA FOTO/Norman

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa memastikan keterlibatan CEO Lippo Group, James Riady dalam kasus suap perizinan Meikarta.

"Semua company juga begitu (sistem direct) tapi kan enggak bisa dibilang kalau nyogok itu kemudian ada perintah," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Meskipun begitu, Saut tak menampik bahwa penggeledahan di rumah James pada 18 Oktober lalu lantaran terdapat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. "Normatifnya begitu tapi nanti kita lihat saja," kata Saut.

Saut pun menyatakan, setiap perkembangan kasus ini akan dilaporkan ke media melalui jumpa pers. Namun, saat ini menurutnya belum ada perkembangan dan ia belum bisa banyak berkomentar.

Hanya saja, Saut memastikan pihaknya tak akan tebang pilih dalam kasus ini dan tak akan merasa tertekan, meskipun yang dihadapi adalah James.

"KPK mana bisa ditekan-tekan, gimana sih," kata Saut.

Pada 18 Oktober lalu, penyidik KPK menggeledah rumah James di Kelapa Dua, Tangerang lantaran meyakini bisa menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan di kasus Meikarta.

Namun, menurut BAP penggeledahan, penyidik KPK tak membawa barang apapun dari rumah James.

Dalam kasus suap Meikarta, KPK berhasil mengungkap keterlibatan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka lewat OTT pada 15 dan 16 Oktober 2018 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto