tirto.id - Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group, James Riady mungkin tak pernah menyangka rumahnya akan disambangi penyidik KPK. Namun, kenyataannya sejak tengah malam hingga pagi hari, pada Kamis (18/10/2018) petugas komisi antirasuah ‘mengacak-ngacak’ rumah orang nomor 1 di Lippo Group itu.
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu lalu (14/10), komisi antirasuah memang telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor Lippo Group di Tangerang dan Bekasi, serta rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang telah jadi tersangka dalam kasus ini. Hingga Jumat (19/10), KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah James Riady.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di 12 lokasi dilakukan karena KPK menduga ada alat bukti yang terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
“Yang bisa saya sampaikan adalah dari 12 lokasi tersebut, tentu saja kami mencari bukti-bukti yang relevan yang kami duga ada di lokasi tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Kendati demikian, Febri masih enggan merinci apa saja yang disita dan peran salah satu orang terkaya di Indonesia itu.
Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan hal wajar. Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pun tak terkejut dengan langkah penyidik KPK menggeledah rumah James Riady, mengingat James adalah CEO Lippo Group.
Hibnu bahkan menilai, besar peluang bagi James Riady dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap itu.
“Paling tidak kan orang seperti CEO itu pasti memahami yang terjadi di Meikarta itu. Pasti tahu, wong pimpinan kok,” kata Hibnu.
Pernyataan Hibnu ini sesuai dengan definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana pun telah memperluas definisi itu, sehingga definisi saksi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.”
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan, James Riady bahkan bisa saja jadi tersangka dalam kasus ini jika dalam penyidikan, KPK menemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Bicara hukum bicara bukti, ada enggak [bukti] dugaan dana itu mengarah ke yang bersangkutan?” kata Hibnu terkait peluang KPK menyeret James Riady di kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ini.
Soal peluang pemanggilan James ini, Febri Diansyah berkata “semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin dipanggil.”
“Bisa saja pihak tersebut dari pihak kabupaten atau pihak Lippo dari jabatan-jabatan resmi atau yang masih terkait dengan Lippo atau pihak swasta yang lain,” kata Febri menambahkan.
Tak hanya James Riady sebagai CEO, KPK pun tidak menutup kemungkinan menyeret Lippo Group dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. “KPK tentu saja fokus terlebih dahulu pada pertanggungjawaban perorangan. Kalau nanti ditemukan bukti-bukti pada perbuatan korporasi, tentu kami akan mencermati,” kata dia.
Soal peluang menyeret Meikarta ini diapresiasi pegiat antikorupsi sekaligus peneliti hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. Feri menyebut langkah tersebut diperlukan mengingat Billy Sindoro yang kini menjadi tersangka sebatas operator.
“Gagasan tanggung jawab pidana bagi korporasi menjadi penting, agar yang dijadikan pelaku tidak hanya yang dirty hand karena pada dasarnya orang suruhan,” ucap Feri kepada reporter Tirto.
Reporter Tirto telah menghubungi Direktur Komunikasi Publik Lippo Group, Danang Kemayan Jati. Namun, ia menyarankan agar menghubungi Denny Indrayana selaku kuasa hukum dari PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), anak perusahaan Lippo Group yang menangani proyek Mekarta. Sayangnya, Denny tidak merespons hingga artikel ini ditulis.
Melalui siaran pers yang diterima Tirto, pada Selasa (16/10), Denny mengatakan PT MSU akan kooperatif membantu kerja KPK menuntaskan kasus ini. Denny menyampaikan bahwa pihaknya akan turut serta melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif terkait dugaan suap yang menyeret petinggi dan karyawan Lippo Group itu.
“PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis,” kata Denny dalam rilisnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz