tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Senin (28/10/2019).
"BTO, kami periksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Indrayati Iskak melalui keterangan tertulis kepada reporter Tirto.
BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Kendati demikian BTO belum juga ditahan oleh KPK, sedangkan Iwa sudah lebih dulu ditahan.
BTO diduga menerima uang Rp900 juta berkat peranannya melicinkan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna kepentingan membangun Meikarta.
Sebelumnya BTO juga sempat diperiksa KPK dengan statusnya sebagai tersangka pada Agustus 2019. Pada kesempatan itu ia membantah telah menyuap Neneng Hasanah Yasin untuk melicinkan izin membangun Meikarta.
"Mengenai Rp 10,5 miliar, waktu saya menjadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekretaris saya yang dulu juga itu, Imelda, sudah tidak ada," ujar BTO.
BTO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika