Menuju konten utama

KPK Panggil Lagi Bartholomeus Toto, Tersangka Kasus Suap Meikarta

KPK akan memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

KPK Panggil Lagi Bartholomeus Toto, Tersangka Kasus Suap Meikarta
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Senin (28/10/2019).

"BTO, kami periksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Indrayati Iskak melalui keterangan tertulis kepada reporter Tirto.

BTO ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Kendati demikian BTO belum juga ditahan oleh KPK, sedangkan Iwa sudah lebih dulu ditahan.

BTO diduga menerima uang Rp900 juta berkat peranannya melicinkan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna kepentingan membangun Meikarta.

Sebelumnya BTO juga sempat diperiksa KPK dengan statusnya sebagai tersangka pada Agustus 2019. Pada kesempatan itu ia membantah telah menyuap Neneng Hasanah Yasin untuk melicinkan izin membangun Meikarta.

"Mengenai Rp 10,5 miliar, waktu saya menjadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Sekretaris saya yang dulu juga itu, Imelda, sudah tidak ada," ujar BTO.

BTO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Widia Primastika