Menuju konten utama

Geledah Rumah James Riady, KPK Duga Ada Alat Bukti Suap Meikarta

KPK menduga terdapat alat bukti tindak pidana suap dari Direktur Operasional Lippo Billy Sindoro ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan proyek Meikarta.

Geledah Rumah James Riady, KPK Duga Ada Alat Bukti Suap Meikarta
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah CEO Lippo Group James Riady pada Kamis (18/10/2018) sejak malam hingga pagi.

KPK menduga terdapat alat bukti tindak pidana suap dari Direktur Operasional Lippo Billy Sindoro ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan proyek pembangunan kawasan kota terpadu Meikarta.

"Yang bisa saya sampaikan adalah dari 12 lokasi tersebut, tentu saja kami mencari bukti-bukti yang relevan yang kami duga ada di lokasi tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Kendati demikian, Febri masih enggan merinci apa saja yang disita dari rumah salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut, dan juga peran dari yang bersangkutan.

Namun, Febri membuka peluang pihaknya akan memanggil James Riady untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin dipanggil," katanya.

"Bisa saja pihak tersebut dari pihak kabupaten atau pihak Lippo dari jabatan-jabatan resmi atau yang masih terkait dengan Lippo atau pihak swasta yang lain," tambahnya.

Sejak kemarin KPK total telah menggeledah 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang, di antaranya adalah rumah James Riady, rumah Billy Sindoro, rumah Bupati Neneng, dan kantor Lippo di Tangerang dan Bekasi.

Dari keduabelas lokasi itu secara umum KPK mengungkap pihaknya menyita dokumen-dokumen perizinan Meikarta, dokumen perencanaan Meikarta, dan kontrak-kontrak, serta barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai yang ditaksir nilainya lebih dari Rp 100 juta dalam bentuk rupiah dan yuan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri