Menuju konten utama

Kasus Dugaan Suap Meikarta: KPK Geledah Rumah Bos Lippo James Riady

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi."

Kasus Dugaan Suap Meikarta: KPK Geledah Rumah Bos Lippo James Riady
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Setelah menggeledah 5 lokasi sekaligus, semalam petugas KPK juga menggeledah rumah salah seorang pembesar Lippo Group, James Riady.

"Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga pagi ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (18/10/2018).

Empat lokasi lainnya yang digeledah adalah, Apartemen Trivium Terrace, Lippo Cikarang, Jawa Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

Penggeledahan dilakukan sejak malam tadi dan hingga pagi ini masih terus dilakukan.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," kata Febri.

Sebelumnya (17/10/2018) dari siang hingga malam KPK juga melakukan penggeledahan di 5 lokasi sekaligus.

Lima lokasi itu antara lain, kantor Lippo Group di Menara Matahari, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten; Rumah dinas Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasannah Yasin; Rumah tersangka Billy Sindoro; dan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Dari kelima lokasi tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer, dan lain-lain.

KPK sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Penetapan 9 tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Di antara sembilan tersangka kasus suap tersebut adalah petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga sebagai penerima.

Selain itu, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Neneng diduga telah menerima uang haram sebesar Rp 7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Atas perbuatannya ini Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani