Menuju konten utama

Tanggapan PT MSU Soal Dugaan Suap Perizinan Meikarta

PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, menurut kuasa hukum PT MSU.

Tanggapan PT MSU Soal Dugaan Suap Perizinan Meikarta
Ilustrasi pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang mengerjakan proyek Meikarta menyampaikan bahwa PT MSU merupakan korporasi yang menjunjung tinggi prinsip antikorupsi.

Hal itu ia sampaikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Bekasi atas dugaan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," ujar Denny dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (16/10/2018).

Denny menyampaikan bahwa pihaknya akan turut serta melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif terkait dugaan suap tersebut.

Ia menegaskan pihaknya juga akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut.

"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir, dan kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku," lanjut Denny.

Terkait kasus dugaan suap Meikartat, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Dari sembilan tersangka itu, KPK telah menahan enam tersangka.

Enam tersangka itu adalah dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora