Menuju konten utama

KPK Tak Temukan Apapun di Rumah James Riady

KPK tak menemukan satu pun benda-benda yang terkait tentang perkara proyek Meikarta dalam penggeledahan di rumah James Riady.

KPK Tak Temukan Apapun di Rumah James Riady
Pengusaha nasional James Riady. ANTARA FOTO/Norman/aww/16.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah CEO Lippo Group James Riady, pada Kamis (18/10/2018). Namun petugas tidak menemukan apapun dari kediaman salah satu konglomerat terkaya di Indonesia itu.

"Tidak ditemukan benda-benda yang terkait tentang perkara dalam penggeledahan di rumah James Riady tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Meski begitu, KPK berencana memanggil CEO Lippo Group James Riady. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan kota terpadu Meikarta.

"Direncanakan akan dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi baik dari pihak Pemprov kalau dibutuhkan, yang terutama dari pihak Pemkab, termasuk rencana pmeriksaan terhadap James Riady," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2018).

KPK juga akan mengonfirmasi perihal pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan Lippo Group dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, lembaga anti-rasuah tersebut juga akan mendalami pengetahuan James terkait proyek dengan estimasi investasi sebesar Rp278 triliun tersebut.

KPK sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta. Penetapan 9 tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan sejak 14 sampai 15 Oktober 2018.

Di antara sembilan tersangka kasus suap tersebut, salah satu diantaranya adalah petinggi Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi suap dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga sebagai penerima suap.

Selain itu, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan, tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Neneng diduga telah menerima uang haram sebesar Rp7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Atas perbuatannya, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo