Menuju konten utama

Suap Meikarta, KPK Periksa James Riady Hari Ini untuk 9 Tersangka

CEO Lippo Group James Riady akan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta.

Suap Meikarta, KPK Periksa James Riady Hari Ini untuk 9 Tersangka
Pengusaha nasional James Riady bergegas usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9). ANTARA FOTO/Norman.

tirto.id - Hari ini, Selasa (30/10/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa CEO Lippo Group James Riady terkait kasus suap perizinan Meikarta. Rencananya, James Riady akan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus ini.

"Saksi untuk 9 orang tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018) malam.

Kendati demikian, Febri enggan merinci materi pemeriksaan terhadap salah satu konglomerat terbesar di Indonesia ini. Namun, disebut-sebut penyidik hendak mengonfirmasi soal dugaan pertemuan antara James dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sepanjang penyidikan ini, KPK telah memeriksa 34 saksi untuk kesembilan tersangka. Secara umum penyidik mencecar mereka soal proses perizinan Meikarta, perencanaan Meikarta, dan juga sumber uang suap.

"Tentu itu juga menjadi perhatian KPK untuk melihat apakah sumber uang itu uang pribadi atau uang korporasi," kata Febri.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya, Senin (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase atau tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri