Menuju konten utama

Tak Ada Meikarta dalam RTRW Bekasi

Megaproyek Meikarta tidak masuk dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi.

Tak Ada Meikarta dalam RTRW Bekasi
Gerbang utama memasuki kawasan perumahan Meikarta, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (19/10/2018).tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Pada mulanya konglomerat Riady melalui Lippo Group mencicil pembelian lahan di atas tanah gersang Cikarang pada 1980 hingga 1990-an. Saat itu Lippo menaksir tanah di areal tersebut seharga Rp1.500 per meter persegi. Lippo mengutus calo-calo tanah untuk mengumpulkan "bank lahan" di kawasan tersebut.

Anim, salah seorang warga di Desa Cibatu yang lahan miliknya dilirik Lippo, mengaku pernah didatangi para calo tanah seraya dibujuk bahwa "tanah di sini enggak akan laku".

Lippo pelan-pelan memiliki dan mengklaim bank lahan seluas 774 hektare yang diproyeksikan sebagai "kota masa depan" bertajuk Meikarta.

Awal perkenalan kepada publik pada 2017, Meikarta membius kelas menengah yang kesulitan membeli properti di Jakarta. Harga terjangkau dengan janji investasi cerah menjadi daya pikat promosi Meikarta. Bayangkan, memiliki lokasi tinggal di sebuah "kota baru Jakarta" dengan fasilitas super lengkap, siapa yang menolak?

Namun, rencana ini mengagetkan pemerintah provinsi Jawa Barat: megaproyek Meikarta mencuat di luar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jawa Barat.

Pada Agustus 2017, Lippo mengajukan izin prinsip untuk investasi proyek Meikarta dengan luas lahan 134 ha kepada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bekasi. Namun, dari 134 ha, hanya 84,6 ha yang disetujui dan sesuai peruntukan permukiman perkotaan. Padahal klaimnya Lippo memiliki lahan 774 ha. Sementara, dari catatan Dinas Penanaman Modal, Lippo memiliki lahan seluas 477 ha. Adapun sesuai RTRW Kabupaten Bekasi, luas lahan sisanya yakni 689,4 ha (dari 774 ha) untuk kawasan industri.

Saat megaproyek Meikarta dimulai, Wakil Gubernur Jabar saat itu Deddy Mizwar kaget karena ia tidak tahu ada rencana pembangunan kota raksasa di wilayah yang dia pimpin tanpa omong-omong ke pemerintah provinsi. Sebaliknya, pemerintah Kabupaten Bekasi pun berdalih serupa.

Bagaimana mungkin megaproyek Meikarta, yang iklannya jorjoran ke nyaris semua kanal media pada tahun lalu, luput dari pengetahuan pemerintah provinsi dan kabupaten? Sebuah proyek permukiman yang akan mengubah peta demografi, ekonomi, dan sosial kawasan Cikarang?

Pemda Bekasi berdalih tak tahu sama sekali soal rencana mega bisnis Lippo atas lahan yang dimiliki gergasi properti itu. Padahal, dalam penyusunan RTRW, pemerintah wajib mengundang para pemangku kepentingan untuk membahas kawasannya selama 20 tahun ke depan, dan salah satunya adalah pihak pengembang.

“Tapi saya kurang tahu juga saat penyusunan 2011-2030 itu, saya tidak ikut menyusun,” kata Evi Mutia. Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda Kabupaten Bekasi.

Evi Mutia mengatakan saat ini Pemda Bekasi berencana merevisi RTRW 2011-2030 sebagai bentuk evaluasi. Namun, hal ini baru akan terwujud setelah mendapatkan lampu hijau dari Pemprov Jawa Barat sesuai amanat Perpres Nomor 55/2018.

Evi belum dapat merinci klausul mana yang nantinya akan direvisi pada RTRW tersebut. Namun, ia meyakinkan revisi ini tidak terkait dengan kasus Meikarta. Munculnya wacana revisi RTRW di tengah polemik izin proyek Meikarta bukan kabar yang dapat menjernihkan suasana.

“Nanti kami akan cari dulu solusi terbaik seperti apa agar malah tidak terjadi penyesuaian,” ujar Evi.

Infografik HL Indepth Meikarta

RTRW Jadi 'Ruang Negosiasi'

Nirwono Yoga, seorang pengamat tata kota, menilai hampir sebagian lahan strategis di Indonesia memang dikuasai oleh baron properti, yang bikin pemiliknya mengisi daftar konglomerat versi Forbes. Tidak mungkin pemda tidak mengetahui rencana bisnis pengembang terlebih jika bisnis itu sebesar proyek Meikarta, ujarnya. Sama tidak mungkin pengembang tak mengetahui RTRW dan peruntukan lahan yang dimilikinya.

Sialnya, menurut dia, peta asli RTRW hanya dapat diakses oleh kedua pihak, antara penguasa dan pengusaha. Lantaran inilah penyusunan RTRW bukan lagi menjadi ruang perencanaan, melainkan ruang negosiasi.

“Ambil bodohnya saja. Awal iklan Meikarta muncul itu hampir semua orang tahu. Bupati bisa saat itu juga melayangkan teguran tapi kenapa menunggu berbulan-bulan?” kata Nirwono.

Nomenklatur “Kota Baru Meikarta” memang tidak muncul dalam draf RTRW Kabupaten Bekasi. Tetapi ia bisa muncul dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Tapi, parahnya, dokumen macam ini pun tak ada dalam peta tata ruang Kabupaten Bekasi.

Nirwono menilai skandal suap Meikarta adalah akibat dari izin prinsip yang diloloskan para pejabat Kabupaten Bekasi. “Biasanya izin prinsip bisa keluar secara verbal. Izin-izin lain diurus sambil jalan."

Pihak Lippo sendiri menyerahkan persoalan Meikarta pada satu pintu lewat Denny Indrayana, kuasa hukum yang ditunjuk Lippo buat membereskan masalah izin proyek. Namun, Denny lebih banyak berkata diplomatis dan tak banyak tahu soal detail izin lahan megaproyek tersebut.

"Silakan proses korupsinya kalau memang terbukti. Di sisi lain, investasinya tetap dibuka ruang hingga selesai," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam