Menuju konten utama

Bupati Bekasi dan James Riady akan Diperiksa Soal Meikarta Hari Ini

Bupati Bekasi Neneng Hasanah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Meikarta

Bupati Bekasi dan James Riady akan Diperiksa Soal Meikarta Hari Ini
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Selasa (30/10/2018). Ia diperiksa dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta yang menjerat dirinya.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Total ada 5 orang yang diperiksa dalam kasus Meikarta hari ini. Salah satunya adalah CEO Lippo Group James Riady. Salah satu konglomerat di Indonesia ini jadi saksi untuk kesembilan tersangka.

Tak hanya itu KPK juga berencana memeriksa Acep Abdi Eka Pradana selaku ajudan Bupati Bekasi, mantan kepala bidang perizinan tata ruang Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, dan Eks Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Carwinda.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN [Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi]," ujar Febri.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya Senin (15/10/2018) malam, Neneng diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Uang suap itu diduga terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektar. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora