Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta: KPK Periksa Sopir Hingga Pejabat Pemkab Bekasi

Hari ini, Jumat (26/10/2018) KPK memanggil dua orang pejabat pemerintah di Kabupaten Bekasi untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Meikarta.

Kasus Suap Meikarta: KPK Periksa Sopir Hingga Pejabat Pemkab Bekasi
Kantor marketing Meikarta yang berada di kawasan pembangunan apartemen, Jumat (19/10/2018). tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Hari ini, Jumat (26/10/2018) KPK memanggil dua orang pejabat pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Zaki Zakaria; serta Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal Muhammad Said.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution; dan sopir Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bernama Undang.

"Seluruhnya diperiksa untuk tersangka BS [Billy Sindoro]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (26/10/2018).

KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya, Senin (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri