Menuju konten utama

KPK Peringatkan Ridwan Kamil Soal Pemanggilan Pengembang Meikarta

Ridwan Kamil diperingatkan karena berencana memanggil Pemkab Bekasi serta pengembang proyek Meikarta.

KPK Peringatkan Ridwan Kamil Soal Pemanggilan Pengembang Meikarta
Gerbang utama memasuki kawasan perumahan Meikarta, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (19/10/2018).tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hendak memanggil Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak pengembang megaproyek Meikarta. Menurut KPK tindakan itu bisa saja menghambat penanganan perkara suap izin Meikarta.

"Kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya (26/10/2018).

Febri mengatakan, tak menutup kemungkinan kalau pihak-pihak hendak dipanggil Emil kelak juga akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Menurut Ridwan Kamil, pemanggilan terhadap Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta dilakukan untuk meminta penjelasan soal perizinan Meikarta.

Pria yang kerap disapa Emil itu juga hendak mengetahui soal kasus yang menjerat proyek yang ditaksir bernilai Rp278 triliun tersebut. Kendati demikian, ia masih mencari waktu yang pas untuk melakukan pertemuan tersebut.

KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Minggu (14/10/2018) hingga Senin (15/10/2018). Sembilan orang tersebut di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare.

Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Laode menerangkan, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Atas perbuatannya ini Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra