Menuju konten utama

Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Asal Uang Suap Perizinan Meikarta

"KPK juga mulai mendalami asal-usul uang suap yang diduga diberikan pada Bupati Bekasi dkk," kata Febri.

Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Asal Uang Suap Perizinan Meikarta
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang terkait kasus dugaan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi terkait perizinan Meikarta. Salah satu poin yang didalami adalah asal muasal uang suap tersebut.

"KPK juga mulai mendalami asal-usul uang suap yang diduga diberikan pada Bupati Bekasi dkk," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/10/2018).

Tak hanya itu, KPK pun masih terus mendalami soal proses untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk syarat-syaratnya.

Di antara 12 saksi yang diperiksa hari ini terdapat nama Direktur PT Lippo Karawaci yang juga CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya, dan Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus.

Sementara itu 10 orang lainnya berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi dan staf keuangan Lippo Group.

Seluruhnya hadir memenuhi panggilan KPK, rencananya mereka akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro yang juga Direktur Operasional Lippo Group.

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto