Menuju konten utama

KPK akan Periksa CEO Meikarta dan Direktur Lippo Cikarang Hari Ini

"Keduanya [Ketut dan Toto] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK akan Periksa CEO Meikarta dan Direktur Lippo Cikarang Hari Ini
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Hari ini, Kamis (25/10/2018) KPK berencana memanggil Direktur PT Lippo Karawaci yang juga CEO Meikarta Ketut Budi Wijaya, Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus.

"Keduanya [Ketut dan Toto] diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

Hari ini, KPK pun berencana memeriksa sejumlah karyawan Lippo dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka antara lain:

1. Kusnadi Hendra Maulana dan Ujung Tatang (Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan)

2. Lucki Widiyanti (Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan)

3. Eka Hidayat Taufik (Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kepala Bagian Kerja sama Antardaerah di Sekretariat Pemda

4. Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah (Staf Keuangan Lippo Cikarang).

Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro sebagai saksi.

KPK telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya pada 15 Oktober 2018 malam, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri