Menuju konten utama

KPK Cecar 11 Saksi Kasus Proyek Meikarta Soal Proses Perizinan

Sebanyak 11 saksi kasus proyek Meikarta diperiksa oleh KPK dan dicecar soal kepengurusan izin.

KPK Cecar 11 Saksi Kasus Proyek Meikarta Soal Proses Perizinan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi dalam lanjutan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta.

"Yang dikonfirmasi pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan bagaimana tata cara kepengurusan untuk izin IMB [Izin Mendirikan Bangunan]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriani Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Suhup selepas pemeriksaan penyidik mencecar dirinya soal Amdal Lalu Lintas untuk proyek Meikarta.

"Hanya satu masalahnya, soal Amdal Lalin," kata Suhup sambil berjalan meninggalkan gedung KPK, Rabu (24/10/2018).

Total KPK memeriksa 11 orang saksi dalam penyidikan kasus suap Meikarta hari ini. "Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Billy Sindoro]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi (24/10/2018).

Saksi yang dipanggil di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jawa Barat, dan pihak swasta. Selain itu dipanggil juga sejumlah PNS di Kabupaten Bekasi. Adapun 11 orang tersebut adalah :

1. Gilang Yudha B (PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)

2. Entin (PNS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi)

3. Andi (Kepala Bidang Pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi)

4. Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquistion Perijinan)

5. Suhup (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi)

6. Sukmawaty Karnahadijat (PNS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi)

7. H.M Guntoro (Kepala Dinas PUPR Pemprov Jawa Barat)

8. Asep Buchori (PNS Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)

9. Dini Bashirotun Nisa (Honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)

10. Kasimin (PNS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi)

11. Satriadi (Swasta)

KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya pada Senin (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo