Menuju konten utama

Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Petinggi RS Siloam

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Petinggi RS Siloam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Corporate Affairs Siloam Hospital Group Joseph Christopher Mailool. Rencananya, ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Selain itu, KPK juga memanggil seorang pensiunan PNS bernama Daryanto. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro.

KPK mencokok 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Minggu (14/10/2018) hingga Senin (15/10/2018). Salah satu yang ringkus lembaga anti-rasuah itu ialah Direktur Operasional Lippo Grouo Billy Sindoro. Selain itu, KPK pun turut mengamankan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut, Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dal kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Atas perbuatannya ini, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen menjadi tersangka pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri