Menuju konten utama

Jadi Pengacara Meikarta, Denny Indrayana Sudah Undur Diri dari UGM

Kuasa hukum non-litigasi PT MSU, Denny Indrayana, ternyata sudah mengundurkan diri sebagai pengajar di UGM sejak September 2018.

Jadi Pengacara Meikarta, Denny Indrayana Sudah Undur Diri dari UGM
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Denny Indrayana sebagai Kuasa Hukum non-litigasi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang membangun proyek Meikarta, tidak lagi berstatus sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia diketahui sudah mengundurkan diri sejak September 2018.

"Yang bersangkutan [Denny Indrayana] bulan lalu [September 2018] sudah mengundurkan diri dari Fakultas Hukum [UGM]. [sekarang] sudah enggak ngajar karena sudah mengundurkan diri per September," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Profesor Sigit Riyanto kepada Tirto, Rabu (24/10/2018).

Di laman resmi UGM, Denny memang masih terpampang sebagai salah satu staf pengajar di Departemen Hukum Tata Negara. Namun, Sigit menyebut itu merupakan data lama yang belum diperbarui.

Pasalnya, memang sebelum mengundurkan diri, Denny masih aktif mengajar meskipun selama satu tahun terakhir tinggal di Australia. Denny masih aktif mengajar dan memberikan kuliah jarak jauh untuk memenuhi kewajibannya sebagai dosen.

Dengan demikian, sebelum mengundurkan diri, selama di Australia hak gaji sebagai pengajar, dan tunjangan profesor juga masih didapatkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

Namun, terkait status resmi Denny, Sigit mengaku hingga saat ini belum mendapatkan surat tembusan resmi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang menyatakan Denny sudah resmi tidak lagi menjadi pengajar.

"Kalau sekarang belum [ada surat resmi dari Kemenristekdikti]. Tanya saja ke kementerian, karena prosesnya ada di kementerian," katanya.

Di sisi lain, terkait dengan status Denny yang menjadi kuasa hukum PT MSU, menurut Sigit, sesuai undang-undang siapapun bisa diberikan surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum.

"Yang tidak boleh itu [dosen berstatus pegawai negeri atau pejabat negara] beracara di pengadilan," jelasnya.

Menanggapi pernyataan ini, Denny menyatakan dirinya ditunjuk oleh PT MSU, yang membangun proyek Meikarta, untuk menjadi penasihat hukum non-litigasi pada 16 Oktober 2018.

"Saya penasihat hukum untuk non-litigasinya. Saya bukan lawyer untuk perkara litigasi atau korupsi atau suapnya di KPK. Jadi soal kasus suap di KPK silakan tanyakan ke tim lawyer-nya yg lain. Dari saya, kalau soal suap di KPK, intinya terus bekerjasama penuh dengan KPK," jelas Denny kepada Tirto, Kamis (24/10/2018).

Sebelumnya, nama Denny Indrayana kembali mencuat setelah menjadi kuasa hukum PT MSU. Ia mendampingi PT MSU yang terjerat kasus suap dalam pembangunan mega proyek Meikarta.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri