Menuju konten utama

KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro dalam Kasus Suap Meikarta

Saksi yang dipanggil di antaranya adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jawa Barat, pihak swasta, dan sejumlah PNS di Kabupaten Bekasi.

KPK Periksa 11 Saksi untuk Billy Sindoro dalam Kasus Suap Meikarta
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan Meikarta yang menjerat Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Seluruhnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Billy Sindoro]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (24/10/2018).

Saksi yang dipanggil di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jawa Barat dan pihak swasta. Selain itu dipanggil juga sejumlah PNS di Kabupaten Bekasi. Berikut daftar 11 orang yang akan diperiksa KPK.

  1. Gilang Yudha B (PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi).
  2. Entin (PNS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi).
  3. Andi (Kepala Bidang Pada Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi).
  4. Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan).
  5. Suhup (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi).
  6. Sukmawaty Karnahadijat (PNS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi).
  7. H.M Guntoro (Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Jawa Barat).
  8. Asep Buchori (PNS Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi).
  9. Dini Bashirotun Nisa (Honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi).
  10. Kasimin (PNS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi).
  11. Satriadi (pihak swasta).
KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Minggu (14/10/2018) hingga Senin (15/10/2018). Sembilan orang tersebut di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Billy Sindoro. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare.

Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Laode menerangkan, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Atas perbuatannya ini Billy Sindoro, Taryudi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Neneng beserta sejumlah pejabat Pemkab Bekasi bawahannya menjadi tersangka pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra