Menuju konten utama

James Riady akan Diperiksa KPK untuk Kasus Meikarta Pekan Depan

"Surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan untuk jadwal akhir Oktober 2018 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

James Riady akan Diperiksa KPK untuk Kasus Meikarta Pekan Depan
Pengusaha nasional James Riady bergegas usai melaporkan tax amnesty di Kantor DJP Pajak, Jakarta, Jumat (2/9). ANTARA FOTO/Norman.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady. Rencananya, salah satu konglomerat di Indonesia itu akan diperiksa akhir Oktober 2018.

"Surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan untuk jadwal akhir Oktober 2018 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (26/10/2018).

Rencananya, James akan diperiksa sebagai saksi, tapi Febri enggan menjelaskan materi pemeriksaan nanti.

Meski begitu, dalam keterangan pada Jumat (18/10/2018) Febri mengatakan pihaknya akan mendalami pengetahuan James terkait proyek ini, termasuk soal pertemuan-pertemuan dengan pihak Pemkab Bekasi.

"Misalnya terkait pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan oleh Lippo dengan Bupati atau pihak lain yang terkait," ujar Febri, Jumat (18/10/2019) lalu.

KPK menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Dua orang di antaranya ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam keterangan persnya, Rabu (15/10/2018) malam, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Neneng telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Billy Sindoro.

Diduga, pemberian suap itu terkait dengan izin-izin pembangunan megaproyek Meikarta di atas lahan seluas 774 hektare. Pemberian itu dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Lebih lanjut Laode menerangkan, uang haram tersebut disalurkan melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Ia menambahkan, uang Rp 7 miliar tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri