tirto.id - CEO Lippo Group James Riady disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk membahas proyek Meikarta. Pertemuan itu terjadi pada Januari 2018 di kediaman Neneng di Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Billy Sindoro yang saat itu merupakan direktur operasional Lippo Group.
Informasi itu disebut dalam dakwaan untuk Billy Sindoro di kasus suap perizinan proyek Meikarta yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).
"Pada pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta," demikian ditulis di berkas dakwaan yang diterima Tirto dari KPK, hari ini.
Dalam pertemuan itu, James Riady juga disebut memperlihatkan gambar pembangunan Meikarta kepada Bupati Neneng.
Selepas pertemuan, atau sekitar Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement ke Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Pemkab Bekasi.
Neneng lantas memanggil Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk meminta agar IMB yang diajukan Lippo Cikarang segera diselesaikan.
Di sisi lain, tiga orang konsultan Meikarta, yakni Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P. Sitohang dan Taryudi mendatangi seorang staf Dewi Tisnawati yang bernama Sukmawatty Karnahadijat.
Kepada Sukma, mereka menjanjikan sejumlah uang jika IMB yang diajukan Lippo Cikarang terbit. Sukmawaty kemudian menginformasikan hal itu ke Dewi, yang lantas menyetujuinya.
Taryudi kemudian menitipkan uang senilai Rp1 miliar ke seorang staf Dinas PMPTSP bernama Muhammad Kasimin. Dari Kasimin, uang diserahkan ke Sukmawaty dan kemudian duit suap tersebut diberikan kepada Dewi.
Selepas Dewi menerima uang tersebut, ia lantas menandatangani 22 lembar IMB dari 66 IMB. Beberapa waktu berselang, ia menandatangani lagi 5 lembar IMB.
Billy Sindoro didakwa telah menyuap Bupati Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi dengan uang senilai total Rp16,18 miliar dan 270 ribu dollar Singapura. Neneng mendapat jatah paling besar yakni Rp10,8 miliar dan 90 ribu dollar Singapura.
Suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai perizinan Meikarta, mulai dari Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Perubahan Rencana Detail Tata Ruang, dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Namun, jaksa mengatakan Billy tak sendiri dalam melakukan aksinya. Jaksa mengatakan Billy menyuap secara bersama-sama dengan mantan direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus; Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Tbk Edi Dwi Soesianto; dan korporasi PT Lippo Cikarang.
Selain itu, Billy juga didakwa menyuap bersama-sama dengan Henry Jasmen P. Sitohang Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Tiga orang itu kini telah dijadikan tersangka di kasus ini.
Atas perbuatannya ini, Billy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom