Menuju konten utama

Bupati Bekasi Disebut Terima Suap Rp 10,8 Miliar Terkait Meikarta

Dalam dakwaan dikatakan, Bupati Bekasi diduga menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek Meikarta.

Bupati Bekasi Disebut Terima Suap Rp 10,8 Miliar Terkait Meikarta
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Rabu (19/12/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan dikatakan, politikus Golkar itu menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek Meikarta.

"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang, Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).

Neneng menerima seluruh duit tersebut secara bertahap sesuai dengan perizinan yang tengah diurus.

Penerimaan pertama terkait pengurusan izin IPPT seluas 84,6 ha di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi. Di lokasi ini sedianya akan berdiri kota Meikarta. Selepas menandatangani IPPT, Neneng mendapatkan bayaran sebesar Rp 10 miliar.

Uang tersebut diterima secara bertahap yakni pada Juni 2017 (2,5 miliar); Juli 2017 (2,5 miliar); Agustus 2017 (2 miliar); Oktober 2017 (1,5 miliar); November 2017 (1 miliar); dan Januari 2018 (500 juta). Uang diterima melalui E Yusup Taupik yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi.

Neneng kembali menerima duit pada 14 April 2018. Duit ini diterima karena Neneng memfasilitasi perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna mengakomodir Meikarta. Proses ini sempat terkendala karena Pemprov Jawa Barat menyatakan perlu ada rekomendasi dari pemprov terkait perubahan RDTR di Kabupaten Bekasi yang diproyeksikan sebagai kawasan strategis.

Terkait hal ini, Neneng mendapatkan 90 ribu dolar Singapura. Uang ini diberikan melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Kabupaten bekasi.

Neneng kemudian mendapat penerimaan lagi sebesar Rp 800 juta. Uang ini diberikan karena Pemkab Bekasi mengelarkan Rekomendasi berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, serta Rekomendasi Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam perkara ini, jaksa mengatakan, yang berperan sebagai penyuap adalah Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama-sama dengan Henry Jasmen P. Sitohang Fitradjaja Purnama dan Taryudi. Tiga orang itu merupakan konsultan, dan telah dijadikan tersangka.

Selain itu, Billy juga melakukan penyuapan itu bersama-sama dengan mantan direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus; Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Tbk Edi Dwi Soesianto; dan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU).

Sebagai informasi, proyek Meikarta dikerjakan oleh PT MSU yang merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang.

Atas perbuatannya ini, Billy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto